User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32184--02-juni-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Pengadaan beras untuk dibagikan ke masyarakat yg terdampak

Jawaban

1. Pengadaan beras untuk dibagikan ke masyarakat yg terdampak PPN > beras bukan objek PPN, (Pasal 1 ayat 2 PMK-116/PMK.010/2017) PPh > harus jelas pengadaannya bagaimana apakah impor atau pembelian dalam negeri dan harus jelas juga siapa yang melakukan pengadaan. Apakah yang dimaksud bendahara dalam pertanyaan WP bendahara pemerintah. Jika iya cek apakah masuk yang dikecualikan atau tidak di Pasal 3 PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-107/PMK.010/2015

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k7/32184--02-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)