faq1:5k7:32184--02-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Pengadaan beras untuk dibagikan ke masyarakat yg terdampak
Jawaban
1. Pengadaan beras untuk dibagikan ke masyarakat yg terdampak PPN > beras bukan objek PPN, (Pasal 1 ayat 2 PMK-116/PMK.010/2017) PPh > harus jelas pengadaannya bagaimana apakah impor atau pembelian dalam negeri dan harus jelas juga siapa yang melakukan pengadaan. Apakah yang dimaksud bendahara dalam pertanyaan WP bendahara pemerintah. Jika iya cek apakah masuk yang dikecualikan atau tidak di Pasal 3 PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-107/PMK.010/2015
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k7/32184--02-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)