faq1:5k7:32085--29-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila terlambat melakukan pemusatan apakah ada sanksinya?
Jawaban
tidak ada sanksi , yang ada konsekuensi sesuai PER-19 tahun 2010 (tekait perpanjangan pemusatan)
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/32085--29-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1