User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32085--29-mei-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila terlambat melakukan pemusatan apakah ada sanksinya?

Jawaban

tidak ada sanksi , yang ada konsekuensi sesuai PER-19 tahun 2010 (tekait perpanjangan pemusatan)

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/32085--29-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1