faq1:5k7:32062--28-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SKPKB yang WP tidak setuju dan akan diajukan keberatan bisa diajukan permohonan pemotongan dengan sisa kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai poin k. pada SE-36/PJ/2019 ?
Jawaban
Jadi jumlah yang dia bayar sesuai yang dia setujui itu akan mempengaruhi nilai keputusan keberatannya. Kan dia hanya bayar sesuai yang dia setujui, bisa aja gak adayang disetujui atau cuma sebagian atau seluruhnya, nah nanti tinggal dilihat keputusan keberatannya. Apakah keputusan keberatannya menyatakan dia kelebihan pembayaran pajak atau gak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/32062--28-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1