User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32059--28-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ingin bertanya terkait peraturan PER-16 tahun 2011 ttg penanaman kembali penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak.

Jawaban

Misal BUT A sudah inject modal ke PT B pada januari 2020 melalui dana yg berasal dr HO BUT A di China. Namun BUT A baru akan melaporkan PPh Badan 2019 dan pemberitahuan penanaman modal kembali di bulan Juni. Apakah injection dana di Januari dr HO dapat diperlakukan bahwa BUT A sudah melakukan penanaman kembali penghasilannya di indonesia? Ya,

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/32059--28-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1