User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32039--28-mei-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya untuk peraturan atas pembetulan yg menyebabkan kurang bayar walaupun posisinya lebih bayar, tetapi tetep harus di bayar. itu tercermin dalam PMK berapa yah. Thanks

Jawaban

sepertinya ini identik dengan PPN ya, ada di PER-29/2015 untuk mekanisme pembetulan dgn kondisi dimana LB menjadi LB lebih kecil. salah satu opsinya adalah dengan melakukan pembayaran memang. sepertinya WP nanya nya lebih ke teknis pembetulan. coba sambil digali dulu aja untuk jenis SPT apa.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/32039--28-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)