User Tools

Site Tools


faq1:5k7:32038--28-mei-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mau tanya apakah jika sudah masukin PKP resiko rendah dan sudah terima pembayaran pendahuluan, jika ada pembetulan SPT Masa apakah pembetulan tersebut juga bisa mendapatkan pengembalian?

Jawaban

tidak dilarang, silahkan ajukan pengembalian pendahuluan kalo emang memenuhi ketentuan sebagai PKP berisiko rendah.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/32038--28-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)