faq1:5k7:32038--28-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau tanya apakah jika sudah masukin PKP resiko rendah dan sudah terima pembayaran pendahuluan, jika ada pembetulan SPT Masa apakah pembetulan tersebut juga bisa mendapatkan pengembalian?
Jawaban
tidak dilarang, silahkan ajukan pengembalian pendahuluan kalo emang memenuhi ketentuan sebagai PKP berisiko rendah.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/32038--28-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)