User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31956--26-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

premi asuransi yang dibayar ke perusahaan asuransi di LN (wp ob sbg tertanggung), apakah ttp lapor spt masa pph 26 nya ?

Jawaban

untuk premi yang dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri, pemotong pph pasal 26 nya adalah pihak tertanggung. Jadi, op silakan setor potong pph pasal 26 atau sesuai tax treaty jika terpenuhi dan buat bukti potong serta lapor spt masa pp 23/26 nya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31956--26-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)