User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31867--20-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di tax treaty (P3B) Indonesia jepang pasal 7 ayat 1, artinya dari pembayaran invoice kami ke mitra kami di jepang tersebut yang dikenakan PPh dari semua biaya “hanya” atas royalti fee (pasal 12)

Jawaban

jika lawan transaksi memberikan DGT form dan sudah sesuai dengan ketentuan per-25/2018 nya, maka wp bisa memanfaatkan tax treaty. Untuk yang dimaksud oleh pasal 7 ayat 1 adalah ketika transaksi (contoh jasa) tidak dikenai pajak di indonesia jika lawan transaksi tidak memiliki BUT, namun pihak wp ttp menerbitkan bukti potong pph pasal 26.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31867--20-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)