faq1:5k7:31759--19-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah angsuran pph pasal 25 tahun 2020 bisa menggunakan kredit pajak tahun 2020?
Jawaban
untuk menghitung angsuran PPh 25 tahun berjalan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. ini ada di UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 25
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/31759--19-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)