User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31756--19-mei-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

lama proses restitusi ppn dan tahapan tanpa pengembalian pendahuluan?

Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan SKPLB dimana KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/31756--19-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1