faq1:5k7:31754--19-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sudah terlanjur bayar pph final, suket sudah diajukan per 5 mei
Jawaban
sesuai SE nya kak, kalo wp terlanjur bayar bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh wajib pajak ato permohonan pbk oleh pemotong atau pemungut pajak di kpp tempat diadministrasikan, ke pembayaran pajak wajib pajak. Tentunya dengan syarat, wp mengajukan suket dan lapor realisasinya kakk.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/31754--19-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)