User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31754--19-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sudah terlanjur bayar pph final, suket sudah diajukan per 5 mei

Jawaban

sesuai SE nya kak, kalo wp terlanjur bayar bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh wajib pajak ato permohonan pbk oleh pemotong atau pemungut pajak di kpp tempat diadministrasikan, ke pembayaran pajak wajib pajak. Tentunya dengan syarat, wp mengajukan suket dan lapor realisasinya kakk.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31754--19-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)