faq1:5k7:31751--19-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait PP final DTP PMK 44. Apakah perlu mendapat 2 surat keterangan terpisah masing2 untuk NPWP Pusat dan Cabang?pelaporan realisasi gimana?
Jawaban
yang mengajukan cukup pusat aja bang, dah sekalian dapat digunakan untuk seluruh cabangnya. demikian laporan realisasi oleh pusat. id billing kan dibuat oleh pemotong/pemungut pajak nih, berarti kalo pemotong bertransaksi dengan cabang, maka id billing mencantumkan npwp cabang, tapi tetap laporan realisasi oleh pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/31751--19-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1