User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31751--19-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait PP final DTP PMK 44. Apakah perlu mendapat 2 surat keterangan terpisah masing2 untuk NPWP Pusat dan Cabang?pelaporan realisasi gimana?

Jawaban

yang mengajukan cukup pusat aja bang, dah sekalian dapat digunakan untuk seluruh cabangnya. demikian laporan realisasi oleh pusat. id billing kan dibuat oleh pemotong/pemungut pajak nih, berarti kalo pemotong bertransaksi dengan cabang, maka id billing mencantumkan npwp cabang, tapi tetap laporan realisasi oleh pusat.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/31751--19-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1