faq1:5k7:31749--19-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kantor perwakilan apakah wajib lapor SPT badan? Dikarenakan saat submit tax dtp pmk.44 tidak bisa, muncul pesan bahwa SPT 2018 belum dilaporkan sehingga belum bisa diregistrasi dtpnya
Jawaban
Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kantor Perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT. Kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT adalah kantor perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di negara yang mempunyai Tax Treaty Indonesia, yang berdasarkan Treaty tersebut tidak dianggap sebagai BUT.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/31749--19-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1