faq1:5k7:31712--18-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau pembetulan SPT PPh Pasal 21 ada LB masa Desember 2019 apa bisa dikompensasikan atau Pbk ke Masa Desember 2018
Jawaban
Kalau ada LB karena pembetulan di SPT 21 idealnya di kompensasikan, tapi harus kompensasi ke masa selanjutnya tidak bisa mundur
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/31712--18-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)