User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31712--18-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau pembetulan SPT PPh Pasal 21 ada LB masa Desember 2019 apa bisa dikompensasikan atau Pbk ke Masa Desember 2018

Jawaban

Kalau ada LB karena pembetulan di SPT 21 idealnya di kompensasikan, tapi harus kompensasi ke masa selanjutnya tidak bisa mundur

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k7/31712--18-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)