User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31669--15-mei-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait PMK 23 tahun 2019, export jasa 0%. Jika WP termasuk kriteria tersebut tapi bulan april dan mei 2020 melakukan setor PPN, apakah harus membuat pembetulan LB?

Jawaban

Kalau kasus ini wp bayar kan ya. Nah dasar bayarnya gimana? Kalau misalnya dia nerbitin FP Keluaran PPN biasa maka pembetulan SPT, Faktur pajaknya dibatalkan terus LB bisa dikompensasi. Tapi sesuai PMK 32/2019 kan ada ya di bagian lampiran harus punya PEJKP.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k7/31669--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)