faq1:5k7:31666--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bilamana perusahaan kami menerima insentif dari principal kami (wp luar negeri), bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
Normatifnya begini, Balik kepembukuan dia dan kaidah akuntansi secara umum. Kalau insentif itu dia anggap sebagai penghasilan (nanti kasih definisi penghasilan berdasarkan UU PPh) maka dikenai pajak. Nah kalau dia menganggap bukan penghasilan maka ngga kena.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k7/31666--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)