faq1:5k7:31654--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalo dlm efakturnya pembetulan 1, apa dalam laporan realisasinya jg pake kode 01 atau pake kode 00 (normal) saja? Maksudnya apa ya ini mas mb? Ato digali dulu maksud wpnya laporan realisasi apa?
Jawaban
maksudnya untuk pengisian kode dan nomor seri di poin 7 (pmk 28) laporan realisasi PPN nya? Kalo iya maka sesuai petunjuk pengisian diisi dengan kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Jika ada pengganti dan berkaitan dengan dtp, diisikan dengan kode dan nomor seri pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/31654--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)