faq1:5k7:31643--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
enapa tanda OK pada permohonan NPWP badan ini tidak dapat diklik? bagaimana solusinya?
Jawaban
seharusnya kalo udah lengkap diisi, bisa dklik bang. coba lakukan ini dulu aja bang : 1. tekan ctrl + f5 2. silahkan tekan edit/ rekam dokumen untuk edit formulir kembali 3. silahkan di rekam ulang, data lama harusnya masih ada, kecuali data pengurus dan upload dokumen. itu harus diinput ulang. 4. simpan formulir di step terakhir 5. minta token 6. kirim permohonan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/31643--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)