User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31637--15-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dear tim apakah di PMK No.44 Th 2020 perusahaan perdagangan cicilah pph 25 sudah mengikuti 22%, atau 30% lebih rendah, mohon info

Jawaban

utk PMK 44 insentif pasal 25 itu sudah dapat digunakan sejak masa permohonan diajukan (pasal 11). sedangkan kalo untuk perpu 1 tahun 2020, tarif 22% digunakan mulai tahun 2020 (cek perpu 1 pasal 5), dimana penghitungan angsuran 25 pakai tarif 22% sejak masa penyampaian SPT tahunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/31637--15-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1