faq1:5k7:31629--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Insentif PMK 28 untuk dokter
Jawaban
Kalau dokter dpt fasilitas? A: yg dpt fas hanya yg PPh 21 terkait imbalan jasa. Yg terkait penghasilan sbg pegawai tidak dpt fasilitas. Yg dapat hanya yg terkait jasa medis (di PER 16 masuk bukan pegawai).
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/31629--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)