User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31629--15-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Insentif PMK 28 untuk dokter

Jawaban

Kalau dokter dpt fasilitas? A: yg dpt fas hanya yg PPh 21 terkait imbalan jasa. Yg terkait penghasilan sbg pegawai tidak dpt fasilitas. Yg dapat hanya yg terkait jasa medis (di PER 16 masuk bukan pegawai).

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/31629--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)