faq1:5k7:31622--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah sesuai PMK harus dibayarkan pada saat pembayaran ph kepada pegawai atau silakan dikembalikan kepada WP nya?
Jawaban
tidak diatur, yg diatur hanya yg di pasal 2 (5) PMK 44/2020 :PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/31622--15-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1