User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31622--15-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah sesuai PMK harus dibayarkan pada saat pembayaran ph kepada pegawai atau silakan dikembalikan kepada WP nya?

Jawaban

tidak diatur, yg diatur hanya yg di pasal 2 (5) PMK 44/2020 :PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/31622--15-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1