User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31619--15-mei-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN KMS

Jawaban

1. sampai dengan saat ini belum ada 2. kontraktornya ga ada hubungan dengan WP ya, klo Kontraktor yang mengerjakan PKP tentu tidak terutang PPN KMS karena Kontraktor PKP tsb nantinya akan membuat FP keluaran atas penyerahan jasa kontruksinya, berbeda apabila kontraktornya tidak PKP, maka tetap terutang PPN KMS (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) 3. normatif kembali ke UU dan aturan pelaksanaan ya

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/31619--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)