faq1:5k7:31619--15-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN KMS
Jawaban
1. sampai dengan saat ini belum ada 2. kontraktornya ga ada hubungan dengan WP ya, klo Kontraktor yang mengerjakan PKP tentu tidak terutang PPN KMS karena Kontraktor PKP tsb nantinya akan membuat FP keluaran atas penyerahan jasa kontruksinya, berbeda apabila kontraktornya tidak PKP, maka tetap terutang PPN KMS (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) 3. normatif kembali ke UU dan aturan pelaksanaan ya
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/31619--15-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)