User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31561--14-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan baru berdiri, apa lsg dijadikan umkm meskipun tahun lalu masih nihil omsetnya. Tahun ini jika lancar bs lbh dari 10m contoh?

Jawaban

untuk perusahaan baru berdiri kapann ? Iyaa kalo omset masih dibawah 4,8 untuk tahun lalu bisa pake pp 23. Tpi berdirinya kapan dulu? Misal, berdiri di pertengahan 2019, omset 2019 masih dibawah 4,8M. Trus 2020 dipertengahan tahun omsetnya di atas 4,8M maka mengikuti ketentuan sesuai pp 23 pasal 7 nyaa. Jadi, selama tahun berjalan sampai akhir tahun pakai tarif pp23 dulu, baru di tahun pajak-tahun pajak berikutnya pakai tarif umum yaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31561--14-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1