User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31504--14-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21, pindah ke PT lain, bupotnya gabung tidak? di PT baru nya, dikali 12 atau sesuai bulan bekerja?

Jawaban

Beda PT bupotnya sendiri2, potensi KB di SPT Tahunan, karena di masing2 bupot ada PTKP, sedangkan di tahunan, hanya sekali PTKP. di PT baru, lihat subjektifitas WPnya, mulai awal tahun atau setelah awal tahun. kalo mulai awal tahun, dikali jumlah bulan sesuai dia bekerja di PT baru. Lampiran PER 16 2016 poin I.6.1

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k7/31504--14-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1