faq1:5k7:31504--14-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21, pindah ke PT lain, bupotnya gabung tidak? di PT baru nya, dikali 12 atau sesuai bulan bekerja?
Jawaban
Beda PT bupotnya sendiri2, potensi KB di SPT Tahunan, karena di masing2 bupot ada PTKP, sedangkan di tahunan, hanya sekali PTKP. di PT baru, lihat subjektifitas WPnya, mulai awal tahun atau setelah awal tahun. kalo mulai awal tahun, dikali jumlah bulan sesuai dia bekerja di PT baru. Lampiran PER 16 2016 poin I.6.1
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k7/31504--14-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1