User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31490--13-mei-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kalau utk laporan realisasi tidak perlu dilampiriSSP/cetakan kode biling (langsung input di E-Spt angka 9). namun, terlepas dari laporan realisasi, apakah WP tetap membuat billing?

Jawaban

Tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP bisa dicek di SE 19 Tahun 2020, Pemberi Kerja wajib membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020”. Dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-spt PPh Pasal 21 proses pembuatan SSP atau cetakan kode billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-spt.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31490--13-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)