faq1:5k7:31464--13-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Imbalan atas jasa yang mendapatkan insentif PMK-28/2020 tetap kena pajak di SPT Tahunan tidak?
Jawaban
Tetap dikenakan tarif umum di SPT tahunan, fasilitasnya hanya pembebasan pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/31464--13-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1