User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31464--13-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Imbalan atas jasa yang mendapatkan insentif PMK-28/2020 tetap kena pajak di SPT Tahunan tidak?

Jawaban

Tetap dikenakan tarif umum di SPT tahunan, fasilitasnya hanya pembebasan pemotongan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k7/31464--13-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1