faq1:5k7:31437--13-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ntuk yang menggunakan PP 23 setor sendiri tidak perlu membuat kode billing setelah mendapat suket, menunggu info lebih lanjut untuk cara pelaporan?
Jawaban
untuk pembuatan ssp itu kalo transaksi pemotongan saja. dan laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa bersangkutan berakhir ( melalui DJp online)
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/31437--13-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1