User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31434--12-mei-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP cabang mau mengajukan penghapusan NPWP, Bagaimana dengan status lebih bayar di NPWP lama? Apakah bisa di restitusi atau dipindahbukukan ke transaksi pajak di NPWP baru? Atau sebaiknya seperti apa?

Jawaban

Apakah Wajib Pajak cabang tersebut melakukan pemusatan PPN atau tidak? Sebelumnya status lebih bayar apa yang Kakak maksud? Apakah lebih bayar di SPT PPN atau Kakak ada kelebihan setor pajak PPN? Jika lebih bayar di SPT PPN, sebelumnya Kakak memilih kompensasi atau restitusi? Jika restitusi, silakan konfirmasi KPP proses restitusi Kakak sudah sampai mana. Jika kompensasi, silakan konfirmasi ke AR bagaimana baiknya. Kami sarankan ini dilakukan sebelum penghapusan NPWP.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/31434--12-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1