User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31294--11-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika cabang mau memanfaatkan pph final dtp pmk 44, apakah hanya pusat yang bisa mengajukan? Dan apakah laporan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp digabung pusat dan cabang?

Jawaban

untuk insentif pph final pp 23 dtp yang mengajukan pusat saja. surat keterangan yang sudah didapatkan dari pusat, nanti bisa digunakan untuk seluruh cabang. untuk laporan realisasinya dibuat satu saja yaitu atas NPWP pusat yang didalamnya juga termasuk kegiatan cabang2nya

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31294--11-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)