faq1:5k7:31292--11-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dr penghitungan kembali ini apakah wp harus pembetulan spt utk mengubah perhitungan angsuran 25-nya?
Jawaban
untuk tata cara perhitungan angsuran pph pasal 25 nyaa dipastikan dulu apakah sudah sesuai contoh perhitungan di per-08/2020 nyaa, dan ada kemungkinan juga kesalahan dibagian esptnya. Tapi kalau sudah sesuai semua dan jadinya LB (setelah penyesuaian tarif dan dikurangi kredit pajak) maka angsuran pph pasal 25 jdi nihil.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/31292--11-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1