faq1:5k7:31289--11-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah melakukan perubahan KLU 2019 untuk mendapatka insentif pmk 44, apakah WP perlu pembetulan SPT 2018 karena SPT tsb masih menggunakan KLU yang salah?
Jawaban
Jika WP terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya maka WP lakukan pembetulan SPT 2018 lalu konfirmasi ke KPP terdaftar terkait perubahan tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/31289--11-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)