User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31276--11-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau mau pembatalan insentif PP 23 WP UMKM gimana ya??

Jawaban

- kalau sudah mengajukan insentif, belum ada mekanisme pembatalan - kalau tidak ada penghasilan, ya tidak perlu lapor (bukan pembatalan), termasuk tidak perlu lapor realisasi - apa WP salah nangkep, jadi ingin pembatalan?

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k7/31276--11-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)