User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31250--11-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk insentif PPh final, apabila sudah mendapat surat keterangan, tidak perlu melakukan pembayaran PPh final ya?

Jawaban

klo dari posisi wajib pajak iya, berbeda apabila dari sisi pemotong/pemungut

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/31250--11-mei-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1