User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31199--08-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sudah mengajukan Insentif PP 23 namun tidak mau memanfaatkannya, apakah harus membuat Laporan Realisasi?

Jawaban

-Kalo sudah pengajuan, diperaturannya tidak diatur mekanisme pembatalan, coba konfirm KPP. Kembalikan ke pasal 7 PMK 44 -Pengajuan suket PMK 44 ini kaya PMK 99 jadi cuma pusatnya aja cau, laporan realisasinya nanti di gabung pusat sama cabang.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k7/31199--08-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1