faq1:5k7:31199--08-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sudah mengajukan Insentif PP 23 namun tidak mau memanfaatkannya, apakah harus membuat Laporan Realisasi?
Jawaban
-Kalo sudah pengajuan, diperaturannya tidak diatur mekanisme pembatalan, coba konfirm KPP. Kembalikan ke pasal 7 PMK 44 -Pengajuan suket PMK 44 ini kaya PMK 99 jadi cuma pusatnya aja cau, laporan realisasinya nanti di gabung pusat sama cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k7/31199--08-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1