faq1:5k7:31148--08-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika pemberian uang cash pph 21 DTP di lain periode atau diberikan ke pegawai di september secara ksluruhan dri april s.d september apakah bisa?
Jawaban
benaar, jawabnya normatif sesuai yg tertera di PMK 44 nya ajaa di pasal 2 ayat 5 yaa bahwa pph 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kpd pegawai.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/31148--08-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1