User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31148--08-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika pemberian uang cash pph 21 DTP di lain periode atau diberikan ke pegawai di september secara ksluruhan dri april s.d september apakah bisa?

Jawaban

benaar, jawabnya normatif sesuai yg tertera di PMK 44 nya ajaa di pasal 2 ayat 5 yaa bahwa pph 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kpd pegawai.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/31148--08-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1