faq1:5k7:31127--08-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila wp sudah mengajukan insentif pph 21 dtp saat pmk 23 masih berlaku, apakah skrg harus mengajukan lagi di djponline karena sudah berganti menjadi pmk 44?
Jawaban
Pada pmk 44/2020 psl 15 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuannya dan wp ttp dapat memanfaatkan insentif tsb kalau memang telah disetujui. Tapi untuk penyampaian laporan realisasinya ttp dilakukan berdasarkan pmk 44/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/31127--08-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)