User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31127--08-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila wp sudah mengajukan insentif pph 21 dtp saat pmk 23 masih berlaku, apakah skrg harus mengajukan lagi di djponline karena sudah berganti menjadi pmk 44?

Jawaban

Pada pmk 44/2020 psl 15 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuannya dan wp ttp dapat memanfaatkan insentif tsb kalau memang telah disetujui. Tapi untuk penyampaian laporan realisasinya ttp dilakukan berdasarkan pmk 44/2020

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/31127--08-mei-2020.txt · Last modified: (external edit)