faq1:5k7:31113--06-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Teknis untuk wanita kawin yang memilih gabung npwp dengan suami dapat mengajukan pencetakan npwp dan mencantumkan namanya sendiri pada npwp suami
Jawaban
di per 04/2020 pasal 8 (4) tidak diatur lebih lanjut. cuma bilang dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu npwp dgn menggunakan npwp sebagaimana dimaksud ayat 3 dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Apakah ini disamakan artinya dengan pencetakan kembali kartu npwp atau enggak coba konfirm ke kpp bisa by phone atau email. Nanti ikutin arahan dr kpp nya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/31113--06-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1