User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31107--06-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Cara lapor realisasi PMK-44 via apa ya? 2. Kalau sudah dapet SKB PPh 22 Impor, tapi bulan april-juni tidak ada impor, apakah masih perlu lapor realisasi?

Jawaban

1. Via djp online, hanya saja saat ini masih dalam proses persiapan jd ditunggu saja. 2. Sepanjang dia telah mendapatkan pembebasan pph 22 impor ttp harus buat laporan realisasi (pmk 44/2020 pasal 9)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/31107--06-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1