faq1:5k7:31106--06-mei-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Gimana cara membuat & menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP terkait insentif PMK 44/2020 setiap masa pajak
Jawaban
Jika setor sendiri dia gak buat cetakan kode billing cukup laporan realisasi aja. Kalau mekanisme potput baru buat cetakan kode billing. Lalu untuk laporan realisasi bagi wp yg mendapat insentif ini laporannya melalui djp online menggunakan formulir spt lamp huruf H, ditunggu saja, menu ini lagi dipersiapkan. (psl 7 pmk 44/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/31106--06-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1