User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31106--06-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Gimana cara membuat & menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP terkait insentif PMK 44/2020 setiap masa pajak

Jawaban

Jika setor sendiri dia gak buat cetakan kode billing cukup laporan realisasi aja. Kalau mekanisme potput baru buat cetakan kode billing. Lalu untuk laporan realisasi bagi wp yg mendapat insentif ini laporannya melalui djp online menggunakan formulir spt lamp huruf H, ditunggu saja, menu ini lagi dipersiapkan. (psl 7 pmk 44/2020)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/31106--06-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1