User Tools

Site Tools


faq1:5k7:31099--06-mei-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk angsuran pph 25 bulan berjalan di tahun 2020 kan 22%. Saat lapor spt tahunan 2019 kemarin perhitungan angsurannya masih pakai 25%, apakah harus pembetulan Spt tahunann badan 2019?

Jawaban

ika ingin menggunakan 22% silakan buat SPT Pembetulan dan ubah tarif PPh Pasal 25 nya

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/31099--06-mei-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1