faq1:5k7:30826--30-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1. fp pengganti bisa ganti tgl? 2. apakah harus pembetulan? 3. adakah sanksi?
Jawaban
1. tidak bisa 2. di masa pajak yg fpnya diganti, dilakukan pembetulan spt 3. kalau menyebabkan ada jumlah yg harus dibayar, berarti bisa kena sanksi telat bayar
Dasar Hukum
–
Editor
TA
faq1/5k7/30826--30-april-2020.txt · Last modified: (external edit)