User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30826--30-april-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1. fp pengganti bisa ganti tgl? 2. apakah harus pembetulan? 3. adakah sanksi?

Jawaban

1. tidak bisa 2. di masa pajak yg fpnya diganti, dilakukan pembetulan spt 3. kalau menyebabkan ada jumlah yg harus dibayar, berarti bisa kena sanksi telat bayar

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k7/30826--30-april-2020.txt · Last modified: (external edit)