faq1:5k7:30815--30-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perusahaan belum beroperasi mau lapor SPT Tahunan Badan, laba rugi dikosongi?
Jawaban
Karena wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan maka harus ada lapkeu. Lapkeu dibuat sesuai keadaan yg sebenarnya gimana. Kalau sesuai keadaan yg sebenarnya memang blm ada pendapatan dan beban jadi laba rugi masih 0 ya silakan dibuat seperti itu. Tapi lapkeu hrs tetap dilampirkan di SPT Tahunan Badannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k7/30815--30-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1