faq1:5k7:30792--29-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP KSO minta dibuatkan bukti potong ke masing masing anggota KSO, apakah begitu ketentuannya?
Jawaban
Benar, karena saat ini SE-44/1994 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan PMK-242/2014 maka ketentuan pemecahan bukti potong sudah tidak ada, ketika transaksi dengan JO maka langsung dibuatkan bukti potong ke masing2 anggota berdasarkan proporsi d kontrak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/30792--29-april-2020.txt · Last modified: (external edit)