User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30781--30-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila DER negatif atau kurang dari 1 bisa tidak atas biaya bunganya diakui seluruhnya

Jawaban

sesuai dengan pasal 3 ayat (5) PMK 169/PMK.03/2015 : Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Dasar Hukum

Editor

YFM

faq1/5k7/30781--30-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1