faq1:5k7:30781--30-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila DER negatif atau kurang dari 1 bisa tidak atas biaya bunganya diakui seluruhnya
Jawaban
sesuai dengan pasal 3 ayat (5) PMK 169/PMK.03/2015 : Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k7/30781--30-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1