User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30744--29-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengurangan tarif pajak PPh Badan dari 25% menjadi 22%, syaratnya apa

Jawaban

sampaikan saja sesuai Perpu 1/2020. Penurunan tarifnya bertahap. Tanpa ada persyaratan tertentu. Untuk perusahaan go public lebih rendah 3% lagi dengan persyaratan tambahan

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k7/30744--29-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)