User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30683--20-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

3rd party invoicing-melakukan impor dari jepang. bagaimana perlakuan pajaknya?

Jawaban

secara umum, transaksi impor BKP mekanisme pengenaan pajaknya sdh diatur dgn adanya pungutan dalam rangka impor yg terdiri dr Bea Masuk, PPN dan atau PPnBM, dan PPh Pasal 22. Terkait pembayaran via 3rd party harus dipastikan lg pihak ini di Dlm Negeri atau Luar Negeri, lalu dia mengambil selisih/margin profit atau tidak, karena ada kemungkinan terjadi transaksi reimbursement di sini. Jd coba gali dulu ya utk menentukan ada atau tidak objek pajaknya.

Dasar Hukum

Editor

EIR

faq1/5k7/30683--20-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1