faq1:5k7:30674--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT, bagaimana jika wp melaporkan dalam bentuk form Y di 30 april?
Jawaban
coba liat lg PER-6/PJ/2020, di situ hanya mengatur terkait relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen yg harus dilampirkan di SPT Tahunan. Utk WP yg menyampaikan perpanjangan SPT Tahunan (form 1771-Y atau 1770-Y) tidak diatur relaksasinya. Jadi, utk kondisi tsb tetap mengacu ke ketentuan yg diatur dalam PER-21/PJ/2009.
Dasar Hukum
–
Editor
EIR
faq1/5k7/30674--22-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1