User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30664--27-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 21 DTP. misal karyawan berhenti di tengah tahun, muncul LB di agustus. Atas kelebihan itu nanti gimana? apakah atas DTP harus dikembalikan ke pemberi kerja?

Jawaban

dari case tsb kelebihan potongnya tidak bs diperhitungkan dgn pph jan-mar. Jadi tdk ada LB yg dikembalikan ke pegawai juga.

Dasar Hukum

Editor

EIR

faq1/5k7/30664--27-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1