faq1:5k7:30664--27-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pasal 21 DTP. misal karyawan berhenti di tengah tahun, muncul LB di agustus. Atas kelebihan itu nanti gimana? apakah atas DTP harus dikembalikan ke pemberi kerja?
Jawaban
dari case tsb kelebihan potongnya tidak bs diperhitungkan dgn pph jan-mar. Jadi tdk ada LB yg dikembalikan ke pegawai juga.
Dasar Hukum
–
Editor
EIR
faq1/5k7/30664--27-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1