User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30615--28-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin bertanya {PER-44/PJ/2009 apakah tidak ada perubahan untuk aturannya? Boleh mnta formulir pernohonan penggunaan sisa lebih untk lembaga nirlaba

Jawaban

blm ada perubahan…formulir apa yg dimaksud? di per nya gak ada formulir apa2 kok…hanya menyebutkan pemberitahuan ke KPP di pasal 2 ayat 2 yg formatnya jg gak ditentukan di per itu…coba konfirm ke KPP, siapa tau KPP bikin formatnya sendiri

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k7/30615--28-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1