User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30600--28-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

beda jasa konstruksi yg dipotong pph pasal 23 dan final 4 ayat 2

Jawaban

untuk membedakan apakah dipotong 23 atau final 4 ayat 2, klasifikasikan dulu jenis jasa yang diberikan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148, jika termasuk ke jenis jasa konstruksi maka langsung terutang 4 ayat 2. lebih lanjut cek di daftar LPJK. sedangkan pph pasal 23, di pmk 141, poin y dan Z, yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya selain bidang konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/30600--28-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1